Kamis, 18 November 2010

KHUTBAH JUMAT 3

JAUHI MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

الحمد لله الذى انزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا,
ونزل الفرقان على عبده ليكون للعالمين نذيرا
اشهد ان لااله الاالله وحده لاشريك له
واشهدانّ محمدا عبده ورسوله رحمة للعالمين,
اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين, امّا بعد,
فيا عبادالله اوصيكم واياي نتقوى الله وطاعته لعلكم ترحمون,
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah SWT
Kembali saya mengingatkan kita semua untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang berlimpah, berupa kesehatan dan kesadaran sehingga pada siang ini kita bisa hadir di tempat ini dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Kembali lagi saya mengingatkan kita semua untuk bertaqwa kepada Allah dengan sebenarnya dan tulus hanya kepadaNya, karena dengan inilah kita bisa beruntung, dan celakalah orang –orang yang inkar kepadaNya.
Kembali saya mengingatkan sebuah hadits Rasulullah yang pada kesempatan terdahulu telah saya sapaikan :
وقال رسول الله ص,م, : أَرْبَعٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى اَنْ لا يُدْخِلُهُمُ الجَنَّةَ وَلا يُذِيْقَهُمْ نَعِيْمَهَا : مُدْمِنُ خَمْرٍ واكِلُ الرِّبَا وأكِلُ مَالَ اليَتِيْمِ بِغَيْرِ حَقٍّ و العَاقُ لِوَالِدَيْهِ, رواه الحاكم والبيهقى عن ابى هريرة.
Artinya : Empat unsur yang wajib bagi Allah tidak memasukkan mereka ke surga dan tidak merasakan nikmatnya surga itu, yaitu :
1. orang yang senatiasa minum minuman keras,
2. orang yang memakan harta riba,
3. orang yang memakan harta anak yatim tanpa hak
4. orang yang melawan/durhaka kepada kedua orang tua.
Hadirin;
Khutbah kali ini merupakan rangkaian khutbah terdahulu, yang pada kesempatan ini kita lanjutkan dengan yang ketiga dari orang yang tidak dimasukkan ke dalam surga yaitu orang yang memakan harta anak yatim tanpa hak.

Anak yatim adalah individu yang kehilangan keluarganya dan oleh karena itu di katakan " durratun yatiimah", artinya seseorang yang sendirian. Dan seperti itulah yatim, sendirian tanpa keluarga.
Ada yang berpendapat, anak yang berstatus yatim adalah yang kehilangan bapaknya, karena ialah yang menopang hidupnya serta melindunginya, sedangkan binatang dikatakan yatin bila ia ditinggalkan oleh ibunya.
Allah SWT berbicara tentang anak yatim yang merupakan simbul kelemahan dalam kehidupan manusia. Kadang karena faktor kelemahan pada anak yatim cenderung memicu keinginan seseorang memanfaatkan kesempatan baginya untuk bertindak yang menguntungkan dirinya dan merugikan anak yatim yang kebanyakan mereka diposisi yang lemah. Karenanya Allah memberikan perlindungan yang pasti dan jelas terhadap anak yatim berikut hartanya. Dalam AlQur'an puluhan ayat menunjukkan terhatian Allah terhadap anak yatim. Untuk ini marilah kita perhatikan Al-Qur'an surat An-Nisa:
 ••                 •       •     
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.

[263] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.

                   
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Setelah Allah SWT mengingatkan kita untuk bertaqwa kepadaNya serta memelihara hubungan silaturrahim, yamg disusul dengan penjelasan siapa-siapa yang harus dipelihara hak-haknya dalam rangka bertaqwa kepada Allah dan memelihara hubungan rahim itu. Dan tentu saja Allah memulainya dengan melindungi yang paling lemah yaitu anak yatim; yaitu anak yang belum dewasa telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Demikian pula ayat-ayat berikutnya :

.

               • 
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

[268] orang yang belum Sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.


  •               •                         
6. Dan ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

[269] Yakni: mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.

Dan sekiranya yatim itu perempuan, lalu yang memeliharanya tertarik untuk mengawininya, mungkin terdorong oleh harta warisnya untuk ia kuasai makaAllah pun menjelaskan dalam surrat annisa' pula :
                              
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
                                     •     
127. Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran[354] (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa[355] yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka[356] dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahuinya.

[354] lihat surat An Nisaa' ayat 2 dan 3
[355] maksudnya ialah: pusaka dan maskawin.
[356] menurut adat Arab Jahiliyah seorang wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. jika wanita yatim itu cantik dikawini dan diambil hartanya. jika wanita itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.

Hadirin;
Allah SWT di ayat lain mengancam orang yang memakan harta anak yatim, yakni orang yang memakan harta anak yatim itu berarti sedang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. FirmaNya :
•              
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Maksudnya, mereka memakan apa yang mengantarkan mereka ke dalam neraka Jahannam di akhirat nanti. Dan azab ini terkadang juga terjadi di dunia, perut pelakunya terkena berbagai penyakit yang merusak dan membakar ususnya. Dan yang perlu kita waspadai adalah pada kehidupan yang kekal nanti, di hari kiamat, dari mulut mereka keluar api dan asap. Dan jangan dipahami bahwa hanya perut saja yang akan dipenuhi dengan api neraka, sementara sekujur tubuh mereka tidak dibakar api ?
Nanun, kelak perut mereka akan dibakar oleh api neraka yang berkobar di dalam tubuhnya, dan tubuh mereka juga akan dipanggang dengan api neraka yang menyala-nyala. Na'uzubillah.
Semoga kita dipelihara oleh Allah dari memakan harta anak yatim, serta dicurahkan hati kita rasa kasih sayang kepada mereka seperti kasih sayang kita kepada anak-anak kita sendiri, Amiin !

بارك الله لى ولكم واستغفر الله لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات فاستغفره انه هوالغفورالحيم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar