Sabtu, 20 November 2010

MEMAHAMI FARAIDH DENGAN PENDEKATAN MATEMATIKA

Faraidh merupakan ketentuan Allah SWT yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Namun banyak yang belum memahaminyaapalagi melaksanakannya. Padahal dalan surat An Nisa ayat 13 dan 14 telah mengingatkan kita umat Islam :
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Untuk dapat memahami dan melaksanakan masalah faraidh dengan baik maka yang perlu dipahami lebih dahulu adalah konsep matematika yang berkenaan dengan bilangan pecahan.
Ingat pelajaran matematika waktu kita SD?

Jumat, 19 November 2010

PERNIKAHAN DINI : Dampak & Problematika ?

A. Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita yaitu:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

3. UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua. Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing Platform of Action, tentang perlindungan terhadap anak perempuan.
B. Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.

c. Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
d. Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
e. Dampak prilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan se-akan2 menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.

Dari uraian tersebut jelas bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur (anak) lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau anak dan harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dapat mengajukan class-action kepada pelaku, melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), LSM peduli anak lainnya dan para penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihak adanya pelanggaran terhadap perundangan yang ada dan bertindak terhadap pelaku untuk dikenai pasal pidana dari peraturan perundangan yang ada. (UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Perkawinan, UU PTPPO).

Kamis, 18 November 2010

FIQIH MAWARIS

PENGERTIAN
Mawaris jamadari mirats yang diartikan sebagai mauruts (peninggalan orang yang meninggal kepada ahli warisnya)
Disebut juga : Ilmu FARAIDH;      jamak dari faridhah(fardh) yang artinya ketentuan


Secara lengkap dapat dikatakan bahwa Ilmu Faraidh adalah
Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima harta pusaka, kadar /ketentuan yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya
TUJUAN ILMU MAWARIS  
  1. Untuk melaksanakanpembagian harta waris kepada ahli waris sesuai ketentuan syara
  2. Untuk mengetahui secara jelas ahli waris yang berhak menerima pusaka serta bagiannya masing-masing
  3. . Untuk menentukan pembagian harta pusaka secara adil dan benar sehingga tidak tejadi perselisihan di antara ahli waris           SEBAB-SEBAB SALING MEWARISI
  4. ž1. Pembunuhan
    ž2. Berlainan agama
    ž3. Murtad
    ž4. Budak
    ž5. Tidak jelas kematiannya
    4 HAL DISELESAIKAN SEBELUM HARTA DIWARISI
ž1. Tajhiz
ž2. Ad-daen
ž3. Wasiat
4. Zakat

KHUTBAH JUMAT 1

   
الحمدلله رب العالمين, والعاقبة للمتقين, اشهد ان لااله الاالله وحده لاشريك له الحق المبين, واشهد انّ مُحمدًا عبده ورسوله الوعد الامين, اللهم صل وسلم وبارك على محمد وعلى اله واصحابه اجمعين, وبارك على محمد وعلى اله واصحابه اجمعين, امّا بعد فيا عباد الله اتقوا الله لعلكم تفلحون,
قال الله تعالى : يايها الذين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون. المائدة :90

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasun perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

وقال رسول الله ص,م, : أَرْبَعٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى اَنْ لا يُدْخِلُهُمُ الجَنَّةَ وَلا يُذِيْقَهُمْ نَعِيْمَهَا : مُدْمِنُ خَمْرٍ واكِلُ الرِّبَا وأكِلُ مَالَ اليَتِيْمِ بِغَيْرِ حَقٍّ و العَاقُ لِوَالِدَيْهِ, رواه الحاكم والبيهقى عن ابى هريرة.

Artinya : Empat unsur yang wajib bagi Allah tidak memasukkan mereka ke surga dan tidak merasakan nikmatnya surga itu, yaitu :
1. orang yang senatiasa minum minuman keras,
2. orang yang memakan harta riba,
3. orang yang memakan harta anak yatim tanpa hak
4. orang yang melawan/durhaka kepada kedua orang tua.

Hadirin
Pada kesempatan ini kita akan mempertegas yang pertama yaitu "orang-orang yang senantiasa meminum minuman keras". Dan Insya Allah pada kesempatan berikut yang kedua,ketiga, maupun keempat dapat kita bahas.
Mengawali khutbah ini marilah kita banyak melatih diri untuk mensyukuri nikmat Allah agar kita beruntung.
Selanjutnya kami menyeru kita sekalian untuk berusaha meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, yaitu melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Dan salah satu laranganNya yang harus kita jauhi dan hindari adalah meminum minuman keras.

Hadirin
Allah SWT berkehendak menjamin keselamatan manusia dalam banyak hal antara lain :
- Keselamatan jiwanya, dengan melarang manusia membunuh dan mencelakakan sesamanya
- Keselamatan akalnya, dengan melarang manusia melakukan tindakan yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran akalnya
- Keselamatan hartanya, hingga hasil kerja manusia dapat terjaga dengan baik dan orang lain tidak dapat mengambil hasil kerjanya dengan semna-mena. Islam menjamin atas kepemilikan harta.
- Keselamatan kemuliaan diri dan nama baik (harga diri),dengan memberikan aturan yang mencegah seseorang un tuk merusan harga diri dan nama baik orang lain. Islam menjamin hak asasi manusia yang memu nculkan lahirnya generasi yang memiliki kemuliaan diri yang secara giat dan terus menerus membangun bumi
- Keselamatan agama, yaitu dengan memberikan perangkat aturan, baik dalam berinteraksi dengan Allah, sesamanya, lingkungan alamnya, maupun interaksi dengan dirinya sendiri.
Hadirin
Saat mengharamkan khamr, Allah berkehendak menjaga akal manusia, karena ia adalah poros diberikannya beban hukum (taklifi) atau aturan dan tuntutan hukum bagi manusia.
Akal pula yang memberikan kemampuan bagi manusia untuk mementukan pilihan terhadap berbagai alternatif.
Begitu pentingnya akal bagi sosok manusia karenanya Allah SWT berkehendak menjaga nikmat akal ini, dan mengancam orang yang berupaya menghilangkan akalnya.
Bagaimana tidak ?
Jika kita perhatikan lima elemen vital kehidupan manusia : jiwa, akal, harta, kehormatan dan agama, kita akan menemukan prioritas dimulai dari upaya untuk menjaga keselamatan akal. Dengan akal orang dapat berpikir bagaimana memelihara jiwa, harta, kehormatan, bahkan agama.
Dengan demikian, akal adalah pokok bagi proses pemberian beban (taklifi) kepada manusia. Dan Allah menginginkan manusia agar tidak mengacaukan akalnya dengan segala sesuatu yang memabukkan. Sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap lima elemen vital kehidupan.
Karenanya Allah mengancam manusia dengan menjelaskan bagaimana kedudukan manusia yang berupaya menghilangkan akalnya sendiri.
FirmanNya :
               
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Hadirin
Dalam ayat tersebut khamr (minuman kerasa) dirangkaikan dengan maisir (judi).
Mengapa judi berangkai dengan khamr pada ayat tersebut ?
Jika kita perhatikan kehidupan mereka yang bermain judi, kita akan dapati mereka mengeluarkan dan menghambur-hamburkan uangnya tanpa perhitungan, berapapun jumlahnya. Karena ia begitu mudah memperolehnya, lalu tidak sedikit ia gunakan untuk melakukan maksiat-maksiat lainnya, minum-minuman keras, main perempuan dll. Dan bagi yang kalah, ia akan hidup dalam penyesalan dan penderitaan atas kekalahan dan kerugiannya. Dan tidak sedikit mereka menjadi fakir, lalu tidak jarang ia terpaksa mengorbankan kehormatan serta harga dirinya karena motif ekonomi. Ia berupaya mencari uang dengan berbagai cara; menyogok, mencuri, menipu dll. Bahkan terkadang tidak segan-segan untuk membunuh orang lain yang menurut dia menghalang keinginannya. Nauzubiiah



Hadirin
Kiranya khutbah yang singkat ini dapat menggugah hati perasaan kita untuk menghindari sejauh- jauhnya miras dan judi, menghindari keluarga dan karib kerabat kira
Sekiranya ada keluarga, karib kerabat, atau tetangga kita yang telah terlanjur melakukan perjudian dan minuman keras, kita doakan semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka untuk segera berataubat,dan mohonkan kepada Allah SWT agar menerima taubatnya dan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu. A m i n
Moga pula Allah melindungi kita dari berbuat dosa sekecil apaun, moga pula Allah mengampuni dosa-dosa kita sekecil apapun
A m i n
بارك الله لى ولكم واستغفر الله لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات فاستغفره انه هوالغفورالحيم

KHUTBAH JUMAT 4

LARANGAN DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA

الحمد لله الذى انزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا,
ونزل الفرقان على عبده ليكون للعالمين نذيرا
اشهد ان لااله الاالله وحده لاشريك له
واشهدانّ محمدا عبده ورسوله رحمة للعالمين,
اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين, امّا بعد,
فيا عبادالله اوصيكم واياي نتقوى الله وطاعته لعلكم ترحمون,
قال الله تعالى فى كتابه الكريم اعوذبالله من الشيطان الرجيم                           •       • 
وقال رسول الله ص,م, : أَرْبَعٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى اَنْ لا يُدْخِلُهُمُ الجَنَّةَ وَلا يُذِيْقَهُمْ نَعِيْمَهَا : مُدْمِنُ خَمْرٍ واكِلُ الرِّبَا وأكِلُ مَالَ اليَتِيْمِ بِغَيْرِ حَقٍّ و العَاقُ لِوَالِدَيْهِ, رواه الحاكم والبيهقى عن ابى هريرة.


Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah SWT
Kembali saya mengingatkan kita semua untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang berlimpah, berupa kesehatan dan kesadaran sehingga pada siang ini kita bisa hadir di tempat ini dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Kembali lagi saya mengingatkan kita semua untuk bertaqwa kepada Allah dengan sebenarnya dan tulus hanya kepadaNya, karena dengan inilah kita bisa beruntung, dan celakalah orang –orang yang inkar kepadaNya.
Berturut-turut kami telah sampaikan sebuah hadits Rasulullah SAW yang menerangkan empat hal yang membuat seseorang kehilangan jatah di surga nanti.
Hadits tersebut adalah :
وقال رسول الله ص,م, : أَرْبَعٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى اَنْ لا يُدْخِلُهُمُ الجَنَّةَ وَلا يُذِيْقَهُمْ نَعِيْمَهَا : مُدْمِنُ خَمْرٍ واكِلُ الرِّبَا وأكِلُ مَالَ اليَتِيْمِ بِغَيْرِ حَقٍّ و العَاقُ لِوَالِدَيْهِ, رواه الحاكم والبيهقى عن ابى هريرة.
Artinya : Empat unsur yang wajib bagi Allah tidak memasukkan mereka ke surga dan tidak merasakan nikmatnya surga itu, yaitu :
1. orang yang senatiasa minum minuman keras,
2. orang yang memakan harta riba,
3. orang yang memakan harta anak yatim tanpa hak
4. orang yang melawan/durhaka kepada kedua orang tua.
Khutbah ini merupakan edisi terakhir dari pejelasan hadits tersebut yang secara berturut-turut telsh ksmi sampaikan
Hadirin
Hubungan sosial yang pertama bagi seorang manusia begitu ia lahir ke dunia adalah dengan kedua orang tuanya. Karenanya setiap manusia dibebani kewajiban berbakti dan berberbuat baik kepada keduanya, bahkan Allah menempatkannya sebagai kewajiban utama kedua setelah berbakti kepada Allah SWT.
Firmannya dalam Surat An-Nisa : 36
                           •       • 
36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,

[294] dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim.
[295] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

Di ayat lain Allah menjelaskan mengapa seseorang harus atau wajib berbakti kepada kedua orang tuanya : (QS. Lukman : 14)
     •            
14. Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.

[1180] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.

Secara prinsip dan minimal, bagaimana seseorang harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya dijeaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Isra' 23-24
        •  •                              
23. Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[850].
24. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil".

[850] mengucapkan kata ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
Hadirin
Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban universal, artinya semua bangsa, semua agama utamanya Islam mewajibkan hal itu. Dalam hal ini Islam telah memberikan batasan yang tegas, bagaimana harus berbakti kepada kedua orang tua. Mengatakan "AH" saja amat dilarang apalagi membentak atau ungkapan-ungkapan lain yang menyongggung perasaaan keduanya.
Segala perintah seruannya selama tidak untuk durhaka dan menyekutukan Allah wajib kita taati.
Nabi SAW menyatakan bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua lebih utama daripada JIHAD di Jalan Allah, sebagaimana dalam Hadits beliau yang artinya :
Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah perbuatan yang paling disukai Allah ? beliau menjawab : Shalat pada waktunya, saya bertanya lagi: kemudian apa lagi ? Nabi menjawab : Berabakti kepada kedua orang tua, saya bertanya lagi, kemudian apa lagi ? jawab beliau : jihad di jalan Allah (HR>Bukhari Muslim)
Di Hadits lain beliau menjelaskan



"Berbuat baiklah kepada kedua orang tua kalian niscaya anak-anak kalian akan berbuat baik kepada kamu sekalian"( Al-Haadits)


KHUTBAH JUMAT

BERLALUNYA RAMADHAN

الحمد لله الذى انزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا,
ونزل الفرقان على عبده ليكون للعالمين نذيرا
اشهد ان لااله الاالله وحده لاشريك لهa
واشهدانّ محمدا عبده ورسوله رحمة للعالمين,
اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين, امّا بعد,
فيا عبادالله اوصيكم واياي نتقوى الله وطاعته لعلكم ترحمون
     •   •    
     
Hadirin…….!
Mari kita syukuri nikmat Allah SWT,diberikanNya kita nikmat iman hingga dengan dorongan iman itu kita hadir ditempat ini, diberikanNya kita nikmat sehat, hingga dengan kesehatan itu kita telah dapat melaksanakan amal ibadah puasa dengan sempurna, dan semoga segala amal kita diterimaNya dan diridhaiNya amin.
Dan semoga pula kita tetap diberikan kekuatan lahir batin untuk dapat meningkatkan amal sholeh kita di 11bulan berikut ini.
Hadirin…………!
Meslipun Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan telah berakhir, namun amalan sholeh umat Islam tidak boleh melemah apalagi berakhir, tetapi merupakan spirit dan pembangkit semangat bagi kita, karena selama sebulan kita telah digembleng dengan giat melakukan amal-amal sholeh selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Karenanya selama masih hidup, selama nyawa dikandung badan kita harus berupaya untuk konsisten dan komitmen untuk lebih serius melaksanakan amala-amal shaleh. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 102:
     •   •    
102. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

Dan firmanNya lagi dalam surat Al Hijr ayat 99 :
     
99. Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).

Selama sebulan penuh kita telah terbiasa melakukan shalat terawih dan shalat malam lainnya, terbiasa pula melakukan amala-amal lainnya seperti puasa, shadaqah. Ini semua akan berimbas pada 11 bulan berikut ini. Inilah karapan kita. Dan kita harus berupaya untuk itu.Dan dalam hal ini mari kita mencontoh baginda Rasulullah dan para sahabat beliau.
Berkata salah serang Sahabat Nabi yang bernama Abu Hurairah ra :








Artinya : “Adalah Rarulullah SAW menggemarkan solat pada bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau bersabda : Barang siapa mengerjakan shalat malam ramadhan dengan kepercayaanb yang teguh dank arena Allah semata, akan dihapus dosanya yang lalu”.
Dan ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang shalat Rasululah SAW baik di bulan ramadhan maupun di bulan lainnya dan menjadikannya dasar perhitungan jumlah rakaan tarawih bagi sebagian umat Islam sebagai berikut :








Artinya :
“Berkata Siti Aisyah RA : Tiada nabi menambah pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya atas sebelas rakaat.
Shalat malam yang dilakukan tersebut baik di bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lain setelah atau sebelum ramadhan.
Karena banyaknya beliau shalat dan karena lamanya. Bahkan hamper tak sempat makan sahur, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dzar, katanya :







“Kami bersembahyang dengan Nabi SAW sampai takut telat sahur, pada waktu itu imam membaca sampai dua ratus ayat.”
Diriwayatkan pula dalam Shahih Bukhari dari al Mughirah bin Syu’bah RA, ia berkata :






“Sesungguhnya Nabi SAW berdiri melakukan shalat (malam) hingga bengkak kedua kakinya. Lalu ditanyakan hal itu kepada beliau, maka beliau menjawab, “Apakah tidak (seharusnya) aku menjadi hamba yang bersyukur?”

Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Salam ra. Bahwa Nabi SAW bersabda :







“Wahai manusia, sebarkanlah salam, berilah makan (kepada orang-orang miskin), sambunglah hubungan kekeluargaan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang tidur niscaya kamu akan masuk surge dengan selamat sejahtera.”

Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi SAW bersabda :





“Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu ialah shalat malam.”

KHUTBAH JUMAT 3

JAUHI MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

الحمد لله الذى انزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا,
ونزل الفرقان على عبده ليكون للعالمين نذيرا
اشهد ان لااله الاالله وحده لاشريك له
واشهدانّ محمدا عبده ورسوله رحمة للعالمين,
اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين, امّا بعد,
فيا عبادالله اوصيكم واياي نتقوى الله وطاعته لعلكم ترحمون,
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah SWT
Kembali saya mengingatkan kita semua untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang berlimpah, berupa kesehatan dan kesadaran sehingga pada siang ini kita bisa hadir di tempat ini dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Kembali lagi saya mengingatkan kita semua untuk bertaqwa kepada Allah dengan sebenarnya dan tulus hanya kepadaNya, karena dengan inilah kita bisa beruntung, dan celakalah orang –orang yang inkar kepadaNya.
Kembali saya mengingatkan sebuah hadits Rasulullah yang pada kesempatan terdahulu telah saya sapaikan :
وقال رسول الله ص,م, : أَرْبَعٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى اَنْ لا يُدْخِلُهُمُ الجَنَّةَ وَلا يُذِيْقَهُمْ نَعِيْمَهَا : مُدْمِنُ خَمْرٍ واكِلُ الرِّبَا وأكِلُ مَالَ اليَتِيْمِ بِغَيْرِ حَقٍّ و العَاقُ لِوَالِدَيْهِ, رواه الحاكم والبيهقى عن ابى هريرة.
Artinya : Empat unsur yang wajib bagi Allah tidak memasukkan mereka ke surga dan tidak merasakan nikmatnya surga itu, yaitu :
1. orang yang senatiasa minum minuman keras,
2. orang yang memakan harta riba,
3. orang yang memakan harta anak yatim tanpa hak
4. orang yang melawan/durhaka kepada kedua orang tua.
Hadirin;
Khutbah kali ini merupakan rangkaian khutbah terdahulu, yang pada kesempatan ini kita lanjutkan dengan yang ketiga dari orang yang tidak dimasukkan ke dalam surga yaitu orang yang memakan harta anak yatim tanpa hak.

Anak yatim adalah individu yang kehilangan keluarganya dan oleh karena itu di katakan " durratun yatiimah", artinya seseorang yang sendirian. Dan seperti itulah yatim, sendirian tanpa keluarga.
Ada yang berpendapat, anak yang berstatus yatim adalah yang kehilangan bapaknya, karena ialah yang menopang hidupnya serta melindunginya, sedangkan binatang dikatakan yatin bila ia ditinggalkan oleh ibunya.
Allah SWT berbicara tentang anak yatim yang merupakan simbul kelemahan dalam kehidupan manusia. Kadang karena faktor kelemahan pada anak yatim cenderung memicu keinginan seseorang memanfaatkan kesempatan baginya untuk bertindak yang menguntungkan dirinya dan merugikan anak yatim yang kebanyakan mereka diposisi yang lemah. Karenanya Allah memberikan perlindungan yang pasti dan jelas terhadap anak yatim berikut hartanya. Dalam AlQur'an puluhan ayat menunjukkan terhatian Allah terhadap anak yatim. Untuk ini marilah kita perhatikan Al-Qur'an surat An-Nisa:
 ••                 •       •     
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.

[263] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.

                   
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Setelah Allah SWT mengingatkan kita untuk bertaqwa kepadaNya serta memelihara hubungan silaturrahim, yamg disusul dengan penjelasan siapa-siapa yang harus dipelihara hak-haknya dalam rangka bertaqwa kepada Allah dan memelihara hubungan rahim itu. Dan tentu saja Allah memulainya dengan melindungi yang paling lemah yaitu anak yatim; yaitu anak yang belum dewasa telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Demikian pula ayat-ayat berikutnya :

.

               • 
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

[268] orang yang belum Sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.


  •               •                         
6. Dan ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

[269] Yakni: mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.

Dan sekiranya yatim itu perempuan, lalu yang memeliharanya tertarik untuk mengawininya, mungkin terdorong oleh harta warisnya untuk ia kuasai makaAllah pun menjelaskan dalam surrat annisa' pula :
                              
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
                                     •     
127. Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran[354] (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa[355] yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka[356] dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahuinya.

[354] lihat surat An Nisaa' ayat 2 dan 3
[355] maksudnya ialah: pusaka dan maskawin.
[356] menurut adat Arab Jahiliyah seorang wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. jika wanita yatim itu cantik dikawini dan diambil hartanya. jika wanita itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.

Hadirin;
Allah SWT di ayat lain mengancam orang yang memakan harta anak yatim, yakni orang yang memakan harta anak yatim itu berarti sedang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. FirmaNya :
•              
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Maksudnya, mereka memakan apa yang mengantarkan mereka ke dalam neraka Jahannam di akhirat nanti. Dan azab ini terkadang juga terjadi di dunia, perut pelakunya terkena berbagai penyakit yang merusak dan membakar ususnya. Dan yang perlu kita waspadai adalah pada kehidupan yang kekal nanti, di hari kiamat, dari mulut mereka keluar api dan asap. Dan jangan dipahami bahwa hanya perut saja yang akan dipenuhi dengan api neraka, sementara sekujur tubuh mereka tidak dibakar api ?
Nanun, kelak perut mereka akan dibakar oleh api neraka yang berkobar di dalam tubuhnya, dan tubuh mereka juga akan dipanggang dengan api neraka yang menyala-nyala. Na'uzubillah.
Semoga kita dipelihara oleh Allah dari memakan harta anak yatim, serta dicurahkan hati kita rasa kasih sayang kepada mereka seperti kasih sayang kita kepada anak-anak kita sendiri, Amiin !

بارك الله لى ولكم واستغفر الله لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات فاستغفره انه هوالغفورالحيم

KHUTBAH JUMAT 2

MENJAUHI RIBA

الحمد لله الذى انزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا,
ونزل الفرقان على عبده ليكون للعالمين نذيرا
اشهد ان لااله الاالله وحده لاشريك له
واشهدانّ محمدا عبده ورسوله رحمة للعالمين,
اللهم صلى وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين, امّا بعد,
فيا عبادالله اوصيكم واياي نتقوى الله وطاعته لعلكم ترحمون,

Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah SWT
Kembali saya mengingatkan kita semua untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang berlimpah, berupa kesehatan dan kesadaran sehingga pada siang ini kita bisa hadir di tempat ini dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Kembali pula saya mengingatkan kita semua untuk banyak-banyak bersolawat kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW, semoga dengan itu kita wujudkan rasa cinta kita kepada beliau uang ujungnya kita memperoleh syafaat beliau di hari kiamat; amin.!
Kembali lagi saya mengingatkan kita semua untuk bertaqwa kepada Allah dengan sebenarnya dan tulus hanya kepadaNya, karena dengan inilah kita bias beruntung, dan celakalah orang –orang yang inkar kepadaNya.
Kembali saya mengingatkan sebuah hadits Rasulullah yang pada kesempatan terdahulu telah saya sapaikan :
وقال رسول الله ص,م, : أَرْبَعٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى اَنْ لا يُدْخِلُهُمُ الجَنَّةَ وَلا يُذِيْقَهُمْ نَعِيْمَهَا : مُدْمِنُ خَمْرٍ واكِلُ الرِّبَا وأكِلُ مَالَ اليَتِيْمِ بِغَيْرِ حَقٍّ و العَاقُ لِوَالِدَيْهِ, رواه الحاكم والبيهقى عن ابى هريرة.
Artinya : Empat unsur yang wajib bagi Allah tidak memasukkan mereka ke surga dan tidak merasakan nikmatnya surga itu, yaitu :
1. orang yang senatiasa minum minuman keras,
2. orang yang memakan harta riba,
3. orang yang memakan harta anak yatim tanpa hak
4. orang yang melawan/durhaka kepada kedua orang tua.
Pada kesempatan ini kita lanjutkan dengan unsur yang kedua yaitu orang yang memakan harta riba.
Riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi ;
الربى فى الشرع هُوُ فضلُ حَالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ لاحدِ العَقِدَيْنِ
Macam riba banyak sekali;
1. Riba fadlli; yaitu riba dengan sebab tukar menukar benda/barang sejenis dengan tidak sama ukuran jumlahnya. Misalnya emas dengan emas, beras dengan beras, kain dengan kain, dsb.
2. Riba qardhi; yaitu riba dengan sebab hutang piutang atau pinjam meminjan dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang. Sabda Rasulullah SAW :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ الرِّبَا,رواه البيهقى
"Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba".
3. Riba nasi'ah; yaitu tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan atas penangguhan 9penundaan) pembayaran hutang dari yang berhutang.
4. Riba yadd; yaitu riba dengan sebab berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.

Hadirin;
Bahkan menurut keterangan Rasulullah SAW, banyak sekali macam riba tersebut, Rasulullah bersabda :
الربى ثلاثةٌ وسبعَُوْنَ بَابًا اَيْسَرُهَا مِثْلُ اَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ اُمَّهُ واِنَّ اَرْبَى الرِّبَى عِرْضُ الرَّجُلِ المُسْلِمِ, رواه ابن محة وعن ابي مسعود.
" Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan di antaranya ialah seperti seorang lelaki yang menikahi ibunya, dan seberat-beratnya riba itu merusak kehormatan seorang muslim". (HR. Ibnu Majah dari Abdullah bin Mas'ud).
Berapapun macam riba, seringan apapun ia, marilah kita berupaya menjauhinya mengingat larangan dan ancaman Allah dan RasulNya bagi pelakunya. Di samping hadits tersebut banyak ayat Al-Qur'an yang menerangkan larangan riba, antara lain :
اعوذبالله من الشيطان الرجيم
         •    
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

[228] yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
                      •                       •     
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Hadirin;
Sesungguhnya tidak hanya pemakan riba yang mendapatkan dosa/kutukan dan laknat Allah, tetapi semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba tersebut mendapatkan dosa yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulummah SAW :
لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أكِلُ الرّبَا ومُوَكّلَهُ وكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ, رواه مسلم عن جابر
"Rasulullah mengutuk orang yang mengambil (memakan riba) yang memberi pinjaman riba (penghutang), dua orang saksinya dan orang yang mencatatnya".

Harta yang haram adalah penyebab tidak dikabulkan do'a oleh Allah SWT. Jika Allah tidak mau mengabulkan do'a, maka berarti tidak ada kebaikan dan keberkahan bagi manusia di bumi ini, karena terputusnya keberkahan dari langit.
Kebaikan yang sejati terletak pada makanan yang halal, dan keberkahan yang sejati juga terletak pada makanan yang halal, serta dengan menjauhi makanan yang haram dan buruk.
Ketika seorang sahabat yang bernama Sa'ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullah : Ya Rasulullah, aku memohon kepada Allah agar aku menjadi orang yang terkabulkan do'anya". Maka Rasulullah bersabda :
يَا سَعدٌ اَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابُ الدَّعْوَةَ, والذِيْ نَفْسَ مُحَمَّدٌ بِيَدِهِ اِنَّ العَبْدَلَيَقْذِفَ اللُقْمَةَالحَرَامَ فِى جَوْفِهِ مَا يَتَقَبَّلْ مِنْهُ عَمَلَ اَرْبَعِيْنَ يَوْمًا, وَاَيُّمَا عَبْدٌ نَبَتَ لَحْمَهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أوْلَى بِهِ, رواه الطبرانى
"Wahai Sa'ad jika kamu ingin menjadi orang yang do'anya terkabul, makanlah makanan yang halal. Dan demi Tuhannya Muhammad, sesungguhnya perbuatan baik orang yang melemparkan sepotong makanan haram ke lambungnya, maka tidak akan diterima selama empat puluh hari. Dan orang yang dagingnya tumbuh dari makanan yang buruk maka api neraka lebih berhak untuk menerimanya". HR.Tabrani.
Moga kita dapat enghindari diri dari riba sekecil apapun, dan kiranya Allah memberikan kita kekuatan lahir batin untuk menghindari dan menjauhinya, serta membukakan pintu rizki selebar-lebarnya dan hamparan anugerah halal seluas-luasnya, aamiin,aamiin
بارك الله لى ولكم واستغفر الله لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات فاستغفره انه هوالغفورالحيم