Kamis, 18 November 2010

FIQIH MAWARIS

PENGERTIAN
Mawaris jamadari mirats yang diartikan sebagai mauruts (peninggalan orang yang meninggal kepada ahli warisnya)
Disebut juga : Ilmu FARAIDH;      jamak dari faridhah(fardh) yang artinya ketentuan


Secara lengkap dapat dikatakan bahwa Ilmu Faraidh adalah
Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima harta pusaka, kadar /ketentuan yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya
TUJUAN ILMU MAWARIS  
  1. Untuk melaksanakanpembagian harta waris kepada ahli waris sesuai ketentuan syara
  2. Untuk mengetahui secara jelas ahli waris yang berhak menerima pusaka serta bagiannya masing-masing
  3. . Untuk menentukan pembagian harta pusaka secara adil dan benar sehingga tidak tejadi perselisihan di antara ahli waris           SEBAB-SEBAB SALING MEWARISI
  4. ž1. Pembunuhan
    ž2. Berlainan agama
    ž3. Murtad
    ž4. Budak
    ž5. Tidak jelas kematiannya
    4 HAL DISELESAIKAN SEBELUM HARTA DIWARISI
ž1. Tajhiz
ž2. Ad-daen
ž3. Wasiat
4. Zakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar