Mawaris jama’ dari mirats yang diartikan sebagai mauruts (peninggalan orang yang meninggal kepada ahli warisnya)
Disebut juga : Ilmu FARAIDH; jamak dari faridhah(fardh) yang artinya ketentuan
•Secara lengkap dapat dikatakan bahwa Ilmu Faraidh adalah
•Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima harta pusaka, kadar /ketentuan yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya
TUJUAN ILMU MAWARIS - Untuk melaksanakanpembagian harta waris kepada ahli waris sesuai ketentuan syara’
- Untuk mengetahui secara jelas ahli waris yang berhak menerima pusaka serta bagiannya masing-masing
- . Untuk menentukan pembagian harta pusaka secara adil dan benar sehingga tidak tejadi perselisihan di antara ahli waris SEBAB-SEBAB SALING MEWARISI
1. Pembunuhan
2. Berlainan agama
3. Murtad
4. Budak
5. Tidak jelas kematiannya
4 HAL DISELESAIKAN SEBELUM HARTA DIWARISI1. Tajhiz
2. Ad-daen
3. Wasiat
4. Zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar